MITRAPOL.com, Jakarta – 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memperoleh remisi khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 Tahun 2024.
Isi Penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat per tanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 orang dengan jumlah narapidana sebanysk 1.474 orang dan tahanan sebanyak 1.660 orang. Sedangkan Narapidana yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan peran aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap mengatakan, jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelas Fauzi.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” tutup Fauzi.
Pewarta : Yoedi