Jakarta

Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Amankan Tiga Warga Nigeria Terkait Izin Tinggal

Admin
×

Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Amankan Tiga Warga Nigeria Terkait Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Tangerang – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, yang diduga meyalahgunakan Izin Tinggal yaitu Overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, Upaya pengamanan tersebut bedasarkan laporan masyarakat dan melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian.” ujar Uray Avian dalam keterangan pers nya, pada, Senin (1/7/2024)..

“Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah
Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria.”
“Dari hasil pemeriksaan lapangan dilakukan anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didapati informasi 2 (dua) orang asing di duga overstay kemudian 1 (satu) orang asing tidak dapat menunjukan paspor namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut
dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa sudah Izin Tinggalnya sudah overstay. Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ucapnya..

SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Yang bersangkutan saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria, terang Urai Avian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan menambahkan “Saya mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal, serta kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.” (Red/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *