MITRAPOL.com, Kab. Bekasi Jabar – Bertempat di Plaza Cikarang Pusat, 1.539 anggota BPD (Badan Permusywaratan Desa,red) se-Kabupaten Bekasi, menerima langsung Surat Keputusan (SK) dari Pj. Bupati Dani Ramdan, Selasa (09/07).
Pada kesempatan kali ini Pj Bupati Dani Ramdan berpesan bahwa dengan adanya pemberian masa jabatan dari penyesuaian waktu hendaknya dapat dipergunakan sebaik-baiknya, agar peran aktif kerja dan kinerja dapat ditingkatkan sebagi bentuk pengabdian terhadap masyarakat yang secara langsung dapat dirasakan warganya masing-masing wilayah,” pesan Dani.
Lebihlanjut ditambahkan Ia, sejauh ini peran BPD Se-Kabupaten Bekasi melalui forum BPD dan Apdesi telah menjalankan fungsi dan tufoksi bersama-sama pada Pemdes dengan baik, kedepannya kolaborasi dan kerjasama sebagai mitra kerja akan bermanfaat untuk kemajuan warga masyarakat,” harap Dani
Kepada awak media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dan ketentuannya terurai pada pasal 118 salah satunya,” tutupnya.
Pewarta : Ono