MITRAPOL.com, Mandailing Natal Sumatera Utara – Aktivis yang tergabung dalam PC. Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) serta PC. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab. Mandailing Natal baru baru ini menggelar aksi damai di kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Mandailing Natal.
Mereka mempertanyakan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mandailing Natal yang diduga telah membuat persyaratan SPAM yang tidak logis dan telah melakukan persekongkolan dengan mafia proyek sehingga merugikan masyarakat di Mandailing Natal.
Dalam kesempatan ini, Basri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab terhadap proyek tender SPAM 2024 Kab. Mandailing Natal menjelaskan bahwa yang berhak mempertanyakan syarat tersebut adalah perusahaan atau peserta yang ikut tender.
Di dalam proses penjelasan kantor, banyak pertanyaan terkait SPAM tapi tidak ada satu pun perusahaan yang mempertanyakan terkait syarat genset. Artinya secara prosedur, secara proses lelang itu sah bahwasanya syarat yang kita buat tersebut tidak ada perusahaan yang keberatan, jelas Basri
Lanjutnya, Terkait persyaratan Genset 40 KVA, itu adalah hasil evaluasi kami dengan pihak Cipta Karya terkait proses SPAM 2023 Karena SPAM 2023 menggunakan Genset 3 KVA itu yang dianggap tidak maksimal pembakaran pengelasan terhadap baja. Jelasnya kepada para Pendemo.
Basri juga menjelaskan bahwa Genset 3 atau 4 kva tidak bisa digunakan untuk pekerjaan pengelasan pipa galvanis/besi sesuai standar Kementerian PUPR dan industri karena pembakaran dan penyatuan (peleburan) kawat las dengan pipa tidak akan sempurna sehingga ditakutkan nantinya pipa akan bocor dan kawat las mudah lepas dari pipa.
Di tempat terpisah, Budi Abdullah Umar Lubis, SH salah satu Pemerhati dan aktivis yang berada di Kab. Mandailing Natal menanggapi pernyataan Basri,”Saya meragukan posisi Basri sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dia sanggup atau tidak pada jabatannya?,” tanya Budi
Saat gelar Aksi Damai, kepada para pendemm Basri mengatakan,”Yang berhak mempertanyakan syarat tender itu adalah perusahaan yang ikut tender.” Lho… Otaknya dikemanakan ya?.
Terkait perkataan Basri tersebut, Budi menjelaskan bahwa di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, masyarakat berhak melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:
a. Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Atas dasar apa Basri selaku PPK menyatakan kepada para pendemo, kalau mereka tidak berhak mempertanyakan terkait syarat tender.
Terkait Genset 40 KVA untuk Tender SPAM Kab. Mandailing Natal 2024, bila dikaji, fungsi dari Genset itukan hanya sebagai Penarik Daya untuk mesin Las Bukan sebagai pengelas pipa, jelas Budi.
Basri tau nggak fungsi genset itu apa? Jangan asal ngomong, ucap Budi.
Jika diperhatikan Tender SPAM 2023 Kab. Mandailing Natal tidak ada memakai syarat sebagai genset, toh sampai sekarang SPAM 2023 bagus. Tidak ada masalah, ucap Budi
“Syarat Tender yang ditayangkan Basri/PPK SPAM Genset 40 KVA, itu artinya di bawah 40 KVA tidak bisa alias gugur dan di atas 40 KVA juga tidak bisa alias gugur.
Kalau dilirik dari Pengerjaan tender SPAM dari Kementrian PUPR tahun 2024 ini hanya memakai min 30 KVA. Berarti dibawah 30 KVA tidak bisa alias gugur dan diatas 30 KVA bisa.
Ada apa dengan tender SPAM 2024 di Kab. Mandailing Natal? Tanya Budi seraya curiga kepada Basri/PPK.
Ironisnya tender SPAM 2024 Kab. Mandailing Natal dimulai pada hari terakhir kerja di bulan ramadhan kemarin. Orang sudah asyik persiapan libur lebaran, mereka baru mulai lelang.
kami menduga agar perusahaan yg ikut tender adalah rekanan mereka saja. Pantaslah perusahaan yang ikut tender tersebut tidak ada yang mempermasalahkan atau mempertanyakan Syarat Genset 40 KVA.
Ini lah yang kami duga itu KKN. Kami menduga adanya persekongkolan antara Barsi (PPK SPAM 2024, Kabag PBJ & Rekanan), pungkas Budi.
Red