MITRAPOL.com, Pandeglang – Sejumlah petani di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di salah satu kios pengecer, yakni Kios Citra Tani. Para petani mengaku harus membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan total harga Rp230 ribu per kuintal.
Salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan harga tersebut berlaku bagi seluruh petani yang membeli pupuk subsidi di kios tersebut.
“Semua petani membeli dengan harga Rp230 ribu per kuintal dan mengambil langsung di kios Citra Tani,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, harga yang dibayarkan tersebut belum termasuk biaya pengangkutan. Petani masih harus menanggung sendiri ongkos angkut dari kios menuju lahan pertanian masing-masing.
“Kami membawa sendiri pupuknya. Kalau menggunakan jasa ojek atau angkutan, biayanya ditanggung sendiri,” katanya.
Petani tersebut mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir akan berdampak pada akses mereka terhadap pembelian pupuk subsidi di kemudian hari.
Sementara itu, penjaga Kios Citra Tani yang berlokasi di Kampung Botok, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Misri, membenarkan harga penjualan pupuk subsidi yang mencapai Rp230 ribu per kuintal.
Menurut Misri, harga tersebut terdiri dari pupuk Urea sebesar Rp110 ribu per 50 kilogram dan pupuk NPK Phonska sebesar Rp120 ribu per 50 kilogram.
“Iya, Rp230 ribu. Untuk Urea Rp110 ribu per 50 kilogram dan NPK Phonska Rp120 ribu per 50 kilogram. Saya hanya menjalankan arahan untuk menjual dengan harga tersebut. Saya masih baru bekerja di sini dan tidak mengetahui berapa harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Misri juga menyarankan agar pihak yang berkepentingan menghubungi pihak yang dianggap lebih mengetahui kebijakan harga tersebut.
Pupuk subsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan harga jualnya diatur pemerintah melalui mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET).
Karena itu, adanya perbedaan harga di tingkat kios perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan proses distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas atau instansi berwenang terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












