MITRAPOL.com | Lebak, Banten – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menunjuk Advokat Acep Saepudin dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum terkait pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Acep Saepudin menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan yang menyebut Ketua DPRD Lebak sebagai pihak yang memerintahkan dugaan penculikan maupun pengeroyokan terhadap aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun.
“Terkait isu yang sedang ramai mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak atas nama Fam Fuk Tjhong alias Uun, kami tegaskan bahwa tidak pernah ada perintah apa pun dari Ketua DPRD Lebak. Karena itu, kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten agar seluruh fakta terungkap secara terang benderang sehingga tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” ujar Acep Saepudin.
Menurutnya, dr. Juwita Wulandari selama ini terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sehingga tuduhan yang berkembang dinilai tidak sesuai dengan karakter kepemimpinannya.
“Ketua DPRD Lebak bukan sosok yang antikritik. Beliau selalu merespons berbagai kritik maupun aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin beliau memerintahkan tindakan yang melanggar hukum seperti yang dituduhkan,” katanya.
Kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum hasil penyelidikan maupun penyidikan diumumkan secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis tersebut masih ditangani oleh Polda Banten. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya keterlibatan Ketua DPRD Lebak dalam perkara tersebut.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












