Nusantara

Pilkada Serentak 2024, Caleg DPRD Lampung Terpilih Nyalon Pilkada Tidak Dilantik

Madalin
×

Pilkada Serentak 2024, Caleg DPRD Lampung Terpilih Nyalon Pilkada Tidak Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024, Caleg DPRD Lampung Terpilih Nyalon Pilkada Tidak Dilantik

MITRAPOL.com, Lampung – Caleg DPRD Lampung terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024, dipastikan tidak dilantik.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, caleg DPRD Lampung terpilih yang berniat maju dalam pilkada diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, disebutkan pendaftaran para calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024, sedangkan penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024.

Sementara, kata Erwan, pelantikan Anggota DPRD Lampung adalah 2 September 2024. Sehingga, calon kada yang masuk penetapan calon pada 22 September, tidak boleh memiliki jabatan sebagai anggota DPRD Lampung.

“Karena saat ditetapkan sebagai calon kada, statusnya tidak boleh sebagai anggota DPRD, tidak boleh dilantik,” ujar Erwan, Selasa (16/7).

Erwan melanjutkan, pengganti anggota DPRD terpilih itu merupakan kewenangan partai, bukan tanah KPU Lampung.

Diketahui, sejumlah caleg DPRD Lampung terpilih yang merupakan kandidat calon Kepala Daerah diantaranya, Rahmat Mirzani Djausal calon Gubernur Lampung.

Selanjutnya, Parosil Mabsus calon Bupati Lampung Barat, Nanda Indira Basian calon Bupati Pesawaran, Ismet Roni dan Winarti calon Bupati Tulang Bawang, Mikdar Ilyas calon Bupati Lampung Utara dan lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *