MITRAPOL.com, Bekasi Jabar – Satuan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan kembali meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dan kali ini petugas menyita 2 kilogram sabu siap edar dari seorang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji di dampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso di Mapolsek Bekasi Selatan Jl. Pulo Ribung, pada pekan ini.
“Satuan Unit Reskrim kami telah berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dari hasil pengungkapan dan pengembangan laporan, 26/06/24, barang bukti yang kami dapati adalah Sabu sebanyak 4,7 kg dan Ekstasi 300 butir,” Ungkap Kapolsek Kompol Untung Riswaji.
Pada pengembangan dan pengungkapan sebelumnya, Polsek Bekasi Selatan mengamankan tersangka EB di wilayah Jatiasih dan FH di daerah Bantul Yogyakarta beserta barang buktinya diamankan, Dan setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke polsek bekasi selatan dan kita temukan lagi sebanyak 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu,dan para tersangaka merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Hasil dari penyelidikan dan penyidikan para tersangka mengakui sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2023, kurang lebih sudah 3-4 kg barang haram diedarkan,” Paparan Kompol Untung Riswaji.
Mengingat jumlah barang bukti yang begitu besar, dimungkinkan para pelaku ini masuk ke dalam jaringan tertentu. Namun hal ini masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.
“Oleh sebab itu madih ada lagi memang DPO inisial KK sedang kami kembangkan lagi mudah-mudahan secepatnya dapat kami tangkap agar segera kami ungkap secara lengkap jaringan pengedar barang haram ini,” Pungkasnya.
Dikembangkan pada kasus tersebut polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 20 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty. Dan para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 (KUHP) tentang narkotika dan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ono/Hms