MITRAPOL.com, Jakarta — Dalam rangka merayakan ulang tahun ke-9, Media “Sudut Pandang” mengadakan Seminar Nasional pada 24 Agustus 2024, yang mengangkat tema pentingnya kesadaran terhadap penipuan investasi palsu. Acara ini digelar di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Dalam rilis yang diterima dari Panitia HUT ke-9 Sudut Pandang, Sabtu (24/8/2024) di Jakarta, disebutkan bahwa Taman Impian Jaya Ancol dipilih sebagai lokasi seminar karena kawasan ini masih menjadi salah satu destinasi wisata terfavorit di Jakarta.
Seminar yang bertemakan “Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong” bertujuan memberikan edukasi sekaligus menjadi langkah preventif terhadap maraknya penipuan investasi yang semakin meningkat seiring perkembangan teknologi informasi saat ini.
Diharapkan, melalui seminar ini masyarakat dapat mengenali modus-modus penipuan investasi, memahami ciri-ciri perusahaan yang tidak sah, serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban.
Para pembicara dalam seminar ini, yang merupakan ahli hukum, berbagi pengalaman mereka dalam menangani kasus-kasus penipuan investasi palsu, termasuk bagaimana mereka berhasil mengembalikan dana hasil penipuan kepada para korban.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam penipuan investasi. Masyarakat juga diingatkan bahwa dana korban yang telah tertipu dapat dikembalikan, dan tidak lagi menjadi bagian dari aset negara.
Pembicara dalam seminar ini antara lain adalah Praktisi Hukum Spesialis Kasus Investasi Bodong, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; Pakar Hukum Pidana, Advokat Senior, Dosen dan Pengamat Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; CEO Ritz Academy Roy Shakti; Pemerhati Siber HMU Kurdiadi; dan Wartawan Senior Aat Surya Safaat, dengan Anita Fitria sebagai moderator.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, pengusaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 100 orang.
Oktavianus Setiawan, salah satu pembicara, merupakan kuasa hukum untuk korban-korban kasus penipuan investasi bodong seperti robot trading Fahrenheit, DNA Pro, Fin 888, Rajacoin, dan Net89. Dalam kasus robot trading Fahrenheit, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada pelaku dan memutuskan agar dana dan aset hasil penipuan bernilai miliaran rupiah dikembalikan kepada korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau palsu telah mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.
Seminar ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam investasi. Disepakati bahwa para investor harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, karena hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sudut Pandang sendiri adalah media yang beroperasi di bawah perusahaan berbadan hukum pers yang menerbitkan majalah bulanan dan media online Sudutpandang.id. Keduanya telah tersertifikasi oleh Dewan Pers baik secara administratif maupun faktual.
Media ini didirikan di Jakarta pada 17 Agustus 2015 oleh sejumlah praktisi media. Awalnya, Sudut Pandang hadir sebagai majalah bulanan. Seiring waktu dan perkembangan teknologi informasi, Sudut Pandang meluncurkan media online Sudutpandang.id di bawah naungan PT Majalah Sudut Pandang.
Tidak hanya menjadi pelengkap bagi majalahnya, media siber ini juga tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan telah menjadi sumber informasi terpercaya.
Dengan semangat kemerdekaan, Sudut Pandang hadir sebagai buah dari kerja keras dan perjuangan tanpa henti. Selama sembilan tahun beroperasi, media ini telah melalui berbagai tantangan dan dinamika.
Majalah Sudut Pandang didistribusikan setiap bulan ke instansi pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, perguruan tinggi, dan kalangan praktisi hukum.
Begitu pula dengan Sudutpandang.id, yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan menjadi platform bagi mahasiswa serta praktisi hukum untuk menyuarakan pandangan mereka mengenai isu-isu terkini yang menyangkut kepentingan publik.
Media ini juga bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dalam pelatihan jurnalistik dan komunikasi.
Dengan tagline “Menyajikan Berita dengan Santun,” Sudut Pandang berkomitmen untuk terus mengedukasi, mencerahkan, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Sebagian besar wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk legalitas profesionalisme mereka sesuai regulasi Dewan Pers.
Sebagian besar tim redaksi Sudut Pandang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan dipimpin oleh Aat Surya Safaat, wartawan senior yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kantor Berita ANTARA di New York.
Selain itu, Aat juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan LKBN Antara, dan kini dipercaya sebagai Asesor UKW PWI serta anggota Tim Monev Akselerasi Pengembangan KEK Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dari segi pemberitaan, redaksi dipimpin oleh Umi Sjarifah sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab. Umi saat ini juga tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat dan anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat, dengan tetap menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pencapaian yang telah diraih sejauh ini. Namun, hal tersebut tidak membuat Sudut Pandang berpuas diri. Langkah ke depan masih panjang, dan Sudut Pandang terus memperluas jaringan yang kini sudah hadir di 12 provinsi. (Yape Gulo)