MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung press rilis pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (26/9/2024). Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Kamis, 12 September 2024. Tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 50 unit kendaraan bermotor, termasuk 40 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses identifikasi oleh pihak Samsat Polda Metro Jaya.
Ono/Hms