Nusantara

Hingga Oktober 2024, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Warga Kota Metro Hingga Mencapai 40 %

Admin
×

Hingga Oktober 2024, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Warga Kota Metro Hingga Mencapai 40 %

Sebarkan artikel ini
Hingga Oktober 2024, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Warga Kota Metro Hingga Mencapai 40 %
Derry MS, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah III Provinsi Lampung ( Samsat ) Kota Metro, saat di temui Mitrapol.com, Senin (07/10/2024)

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengingat, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan untuk kemajuan suatu daerah.

“Khusus di Kota Metro, analisis kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sangat baik, yakni hingga mencapai 40 persen. Artinya, kesadaran warga masyarakat kota Metro, cukup baik didalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Derry MS selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah III Provinsi Lampung ( Samsat ) Kota Metro, saat di temui Mitrapol.com, Senin (07/10/2024).

Bahkan, dirinya sangat mengapresiasi warga masyarakat Kota Metro, di dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor terbaik se- provinsi Lampung.

“Apalagi masyarakat Kota Metro ini, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor cukup baik diseluruh wilayah provinsi Lampung. Jadi, bukan tergantung dari luasan wilayah daerah itu, akan tetapi dari jumlah kendaraan yang membayar pajak yang nantinya masuk PAD. Nantinyq, seluruh pendatan dari pajak ini masuk didalam PAD, terbagi untuk daerah dan provinsi,” imbuhnya.

Secara singkat, Derry MS menjelaskan bahwa pada tahun ini ( 2024 ) melalui Bapenda Provinsi Lampung, kembali mengadakan Promo Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung.

“Belum terlambat, pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 02 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Apapagi kita juga didukung oleh pemkot Metro, melalui hibah mobil Samling (Samsat Keliling). Tujuannya untuk mempermudah para wajib pajak dalam membayar pajak, kita jemput bola,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah III Provinsi Lampung/ Samsat Metro, juga telah mengambil inisiatif untuk mendukung pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan membentuk Unit Pelayanan Cepat (UPC) Samsat yang didedikasikan untuk memberikan pelayanan cepat dan efisien dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Sehingga masyarakat dapat memilih berbagai fasilitas tersebut yang ditawarkan. Dengan harapan, adanya mobil Samsat Keliling dan UPC para wajib pajak akan merasa lebih terdorong dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *