MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar — Unit Pelaksana Tugas (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak memperbolehkan media melakukan pengumpulan data terkait renovasi terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kamis sore (17/10/2024).
Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 sebesar Rp. 17.890.000.000, dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Mustakim mengatakan bahwa sangat kecewa dengan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara Rahadi Oesman, Konsultan pengawas dan pelaksana yang tidak dapat memberikan akses kepada awak media untuk melaksanakan tugasnya.
“Pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 IWO Indonesia Cabang Ketapang melakukan izin secara kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara Rahadi Oesman namun ditolak dengan berbagai alasan harus melakukan izin secara resmi dan dihari kerja (Senin-Jumat).
Kemudian kami langsung membuat surat pemberitahuan yang dikirimkan pada hari Selasa tanggal 16/10/2024 itu diterima oleh Romadi dan akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Mustakim.
“Selanjutnya pada hari Kamis saya berserta media dan LSM datang ke Bandara Rahadi Oesman untuk melakukan investigasi, pemantau, peliputan dan dokumentasi namun tidak diperbolehkan masuk oleh Staff TU dikarenakan tidak mendapatkan izin dari pimpinan,” lanjutnya.
Mustakim menyampaikan sangat menyayangkan sikap dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Rahadi Oesman yang seakan tidak terbuka kepada masyarakat dan media sebagai sarana mendapatkan informasi terkait renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman.
“Media dan LSM ini merupakan pilar ke empat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Eksekutif, legislatif dan yudikatif melalui tulisan dengan pengumpulan data, namun pihak bandara seakan tertutup dengan adanya awak media. Tentunya hal ini menimbulkan dugaan adanya udang dibalik batu yang melanggar aturan,” ujarnya.
Awak media dan LSM bertemu dengan konsultan Ragil dan Rahmad sebagai pengawas CV. Gaya Kontura sentosa, tidak dapat memberikan izin masuk dengan alasan akan melakukan koordinasi dengan pak Samsi selalu PPK, setelah itu salah satu konsultan menghilang pergi.
Pelaksanan lapangan PT. Cahaya Sriwijaya Abadi yang kami temui Sdr. Ivan juga tidak memberi ijin, dengan alasan agar menemui pihak oner atau UPT. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Oesman, pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Tindak Indonesia Investigator, Supriadi yang menilai pihak UPT. Bandar Udara Rahadi Oesman, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan pengawasan, bekerja sama menutupi adanya penyimpangan dari renovasi bandar udara Rahadi Oesman Ketapang.
“Kita ketahui bersama bahwa proyek sebelumnya di tahun 2023 banyak bermasalah, sehingga pernah diperiksa jajaran Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Jadi di tahun 2024 ini kita perlu memantau, mengawal dan mengawasi agar penyimpanan di tahun 2023 tidak terulang,” tegasnya.
Selanjutnya Koalisi Masyarakat Ketapang, yang tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada seluruh pihak UPT. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar udara Rahadi Oesman pejabat PPK, pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan pengawas CV. Faya Kontura Sentosa,
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk membuka diri menerima pihak-pihak luar dan dalam menjalankan tugas Jurnalistik/wartawan dilindungi dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ,bab 8 Pasal 18 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat / menghalangi tugas control sosial dikenakan pidaba selama 2 tahun penjara/denda Rp.500.000.000,-
“Masyarakat Ketapang wajib tau perkembangan renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman ini melalui media, maka kami berharap agar membuka akses keterbukaan informasi,” harapnya.
Pewarta : Effendi












