MITRAPOL.com, Aceh Selatan – 173.312 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, mulai disortir dan dilipat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam pada Sabtu (02/10/2024).
Proses ini melibatkan 130 masyarakat lokal yang dibagi menjadi 13 kelompok, masing-masing terdiri dari 10 orang.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan personel Polres Aceh Selatan. “Penyortiran dan pelipatan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kafrawi menyebutkan, dari total surat suara yang disortir, terdapat 173.312 lembar untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dikemas dalam 29 kotak. Sementara itu, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, jumlah yang sama disiapkan dalam 87 kotak. Surat suara ini akan didistribusikan ke 410 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 409 TPS reguler dan satu TPS khusus di Lapas Tapaktuan.
Dalam persiapan pemungutan suara, KIP Aceh Selatan juga menyediakan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Bupati dan Wakil Bupati, serta 1.000 surat suara PSU untuk Gubernur yang disimpan di provinsi. “Surat suara PSU ini siap digunakan jika terjadi PSU,” jelas Kafrawi.
Selain itu, KIP Aceh Selatan akan melakukan penyesuaian terhadap surat suara yang rusak atau lebih sehari sebelum pemungutan suara. Surat suara yang tidak terpakai akan dimusnahkan atau dikembalikan ke pabrik. “Kami memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Di tempat yang sama tampak sekertaris KIP Surya darma sedang memantau kegiatan pelipatan kertas suara tersebut Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pemilihan umum yang akan datang di Aceh Selatan, imbuhnya
Pewarta: Rian