Nusantara

Terkait Sidang In Absensia, Penyidik Ditreskimsus Polda Riau Datangi Rumah Tersangka Liong Tjai

Admin
×

Terkait Sidang In Absensia, Penyidik Ditreskimsus Polda Riau Datangi Rumah Tersangka Liong Tjai

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Medan Sumut – Sesuai keterangan dari Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, SIK, MH, bahwa saat ini penyidik Subdit III (Tipidkor), Dit Reskrimsus Polda Riau telah mendatangi rumah tersangka an. Liong Tjai alias Harris Anggara di Perumahan River View kawasan Polonia Medan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan dan pemasangan pipa Transmisi PE 100 DN 500 mm menggunakan APBD Tahun 2013 di kota Tembilahan Prov. Riau, Senin (11/11/2024).

Kedatangan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai Kecamatan Polonia Medan terkait penyampaian dan penyerahan surat panggilan tersangka ke-1, yang diterima oleh istri tersangka Netti, yang menyebutkan bahwa suaminya Liong Tjai alias Harris Anggara sudah jarang pulang ke rumah.

Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau (P-21) dan jika Tersangka Liong Tjai yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan Penyidik maka berdasarkan hasil koordinasi antara Penyidik dengan JPU Kejati Riau perkaranya akan segera disidangkan secara In Absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain menyampaikan surat panggilan kepada istri tersangka Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai setempat dengan menempelkan surat panggilan tersangka Harris Anggara di papan pengumuman kantor Kelurahan tersebut.

Disebutkan, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara selaku Dirut PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN), negara telah dirugikan sekitar 2.639.090.623 ( Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 Jo.UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengharapkan kepada saudara Liong Tjai untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar bisa dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) serta mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pewarta : Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *