Uncategorized

KPK dan Kejaksaan Diminta Segera Periksa KIP Aceh Selatan Terkait Dugaan Pelanggaran APK Sosialisasi Pemilu

Admin
×

KPK dan Kejaksaan Diminta Segera Periksa KIP Aceh Selatan Terkait Dugaan Pelanggaran APK Sosialisasi Pemilu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan diminta untuk segera turun tangan memeriksa dugaan ketidakprofesionalan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Kamis.(14/11/2024) dalam menangani pelanggaran pemasangan sepanduk dan baleho sosialisasi Pemilu yang melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, Pasal 63 dengan jelas melarang partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, serta pada hari pemungutan suara. Sementara Pasal 64 dan Pasal 65 menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung milik pemerintah, hingga jalan protokol.

Namun, kenyataannya, di beberapa titik di Aceh Selatan, sepanduk dan baleho yang melanggar aturan tersebut tetap terpasang dengan bebas. Ironisnya, KIP Aceh Selatan yang seharusnya menjadi pengawas dan penegak aturan justru diduga tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, ada indikasi bahwa KIP Aceh Selatan sendiri turut melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tindakan ini semakin memperburuk citra KIP Aceh Selatan yang seharusnya bertugas menjaga kelancaran Pemilu yang adil dan bersih.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar KPK dan Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Aceh Selatan. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan bebas dari pelanggaran.

Wartawan Mitrapol sudah berusaha untuk menghubungi pihak KIP Aceh Selatan yang terkait namun di antara tiga orang yang di hubungi melalui telepon WhatsApp hanya ketua KIP Aceh Selatan yang menjawab melalui pesan singkat WhatsApp. MITRAPOL: Assalamualaikum pak ketua

Ketua KIP Aceh Selatan Kaprawi : Wa’alaikumsalam. Saya sedang Kegiatan di bireun
MITRAPOL: Saya mau konfirmasi terkait APK sosialisasi yang di duga melanggar aturan
Ketua KIP Aceh Selatan Kaprawi: Hubungi kudrat selaku divisi terkait
Ketua KIP Aceh Selatan Kaprawi: Atau mulyadi plh.ketua

MITRAPOL: Baik pak ketua
MITRAPOL: Izin ketua bapak-bapak yang terhormat yang bapak suruh hubungi tidak ada respon ke Tika saya tlpon terkait dugaan tersebut yang ingin saya konfirmasi

MITRAPOL: Sebelum media Mitrapol tayang saya masih menunggu bapak-bapak yang terhormat tersebut memberikan hak jawab nya.

Selain itu kuadrat selaku divisi terkait. juga sudah di hubungi oleh jurnalis MITRAPOL melalui telepon WhatsApp Namun tidak ada jawaban sehingga MITRAPOL mengirim pesan singkat ke WhatsApp kuadrat. Seperti ini

MITRAPOL: Assalamualaikum pak kuadrat
MITRAPOL: Saya Rian tomingse
Wartawan Mitrapol mau konfirmasi terkait atribut di duga telah melanggar aturan
MITRAPOL: Saya sudah hubungi Ketua KIP Aceh Selatan yang sedang berada di birun meminta saya untuk mehubungi bapak

Namun sejauh ini tidak ada jawaban apapun
Hal yang sama juga MITRAPOL mengubungi
Mulyadi selaku Plh. Ketua melalui Telepon WhatsApp namun tiada respon. Hingga berita ini tayang.

Pewarta: Rian