MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, dugaan praktik money politik atau politik uang semakin mencuat di Aceh Selatan. Isu tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama menjelang masa tenang dan hari pemungutan suara. Aroma pelanggaran pemilu ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi di daerah tersebut. Selasa (26/11/2024).
Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar S, mendesak Panitia Pengawas Pemilu Panwaslih) Aceh Selatan untuk memperketat pengawasan terhadap indikasi politik uang yang berpotensi mencederai demokrasi. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Praktik politik uang secara langsung mencoreng prinsip demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai konstitusi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” tegas Safdar,
Bahaya Politik Uang untuk Demokrasi
Safdar menjelaskan, politik uang kerap dilakukan dengan memberikan uang atau sembako kepada masyarakat untuk menarik dukungan. Meski terlihat sederhana, dampaknya sangat merusak tatanan demokrasi.
“Politik uang ibarat racun bagi demokrasi. Jika terus dibiarkan, praktik ini akan membunuh nilai-nilai demokrasi kita,” jelasnya.
Selain itu, politik uang juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini, menurut Safdar, menjadi alasan kuat bagi Panwaslih untuk mengambil langkah tegas menghentikan praktik tersebut.
Peran Panwaslih dan Masyarakat
Safdar meminta Panwaslih Aceh Selatan memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak tegas pelaku politik uang.
“Panwaslih harus segera mengungkap praktik ini demi memastikan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik politik uang kepada aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres, maupun kantor Panwaslih terdekat.
“Masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan Pilkada yang bersih. Laporkan dan dokumentasikan jika menemukan adanya praktik politik uang,” imbuhnya.
Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi
Sebagai pilar keempat demokrasi, Safdar menegaskan bahwa jurnalis akan terus bersikap independen dan kritis terhadap isu-isu yang merusak integritas demokrasi. Ia menyayangkan adanya indikasi bahwa sejumlah pasangan calon (paslon) di Aceh Selatan terlibat dalam politik uang.
FORJIAS berkomitmen mendukung upaya pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran Pilkada agar demokrasi di Aceh Selatan tetap terjaga dan menjadi contoh baik bagi daerah lain di Indonesia.
Pewarta : Rian