Nusantara

Pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada Aceh Selatan Dilaksanakan Secara Simbolis

Admin
×

Pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada Aceh Selatan Dilaksanakan Secara Simbolis

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada Aceh Selatan Dilaksanakan Secara Simbolis

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Menjelang hari pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan memusnahkan sebanyak 301 lembar surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan Gudang Logistik KIP Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (26/11/2024).

Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur dalam rangka menjaga transparansi dan kepercayaan publik pada proses pemilihan. Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 55 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta 246 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.

“Tingkat kerusakannya beragam, seperti sobek, noda besar, berlubang, hingga cetakan yang tidak jelas. Semua surat suara yang rusak harus dimusnahkan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan,” jelas Kafrawi.

Proses pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S,STP ,M.SI Dandim 0107, Kapolres Aceh Selatan, Ketua Panwaslih, dan Ketua KIP Aceh Selatan. Kegiatan berlangsung dalam pengawasan ketat untuk memastikan akuntabilitas dan keamanan.

Setelah pembakaran surat suara, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi. Pemusnahan ini sekaligus menjadi langkah terakhir dalam mempersiapkan logistik kertas suara Pilkada Serentak 2024 di Aceh Selatan.

Dengan upaya ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan transparan.

 

Pewarta: Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *