Nusantara

Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Target Skala Prioritas Program

Admin
×

Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Target Skala Prioritas Program

Sebarkan artikel ini
Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Target Skala Prioritas Program

MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi Jabar – Anggaran Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian lokal, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Dana desa merupakan salah satu pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah.

Saat diwawancarai wartawan Mitrapol.com di ruang kerjanya, Kades Telajung mengatakan,”Pada dasarnya merujuk pada juklak dan Juknis Permen tiga menteri terkait bahwa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara otomatis akan mampu meningkatkan kualitas hidup manusia termasuk mengentaskan dengan penanggulangan kemiskinan, terlebih dana desa juga bisa digunakan untuk peningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti adanya pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan tentunya pelaksanaan pembangunan,” paparan Samen. S. Sos Kades Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat. Sabtu (4/01/25).

Masih menurut Kades,”Melalui dana desa ini, nantinya diharapkan kualitas hidup masyarakat desa meningkat, perekonomian lokal diperkuat, serta kesenjangan pembangunan antara desa dan kota berkurang. Namun yang takalah lebih penting ialah, untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dengan menentukan skala prioritas yang nantinya diharapkan menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.”

Lebih lanjut dijelaskan Samen, sebagai Kepala Desa yang berkedudukan pokok sebagai Kepala Pemerintah Desa (Pemdes,red) yang mempunyai wewenang langsung memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa, tentunya dengan hak dan kebijakan preogratif kades, saya tidak anti kritik bang, semuanya saya sikapi dengan profesionality dan kebijakan dengan sebijak bijaknya agar kritik dan saran menjadi tombak pemicu saya dalam jabatan amanah warga. Dengan prinsip berpegang kepada kebijakan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Nomor 348.02 Tahun 2024 Tentang UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, Peraturan desa. Inilah yang jadi pokok landasannya,” tutupnya.

 

Pewarta ; Yatmono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *