MITRAPOL.com, Lebak Banten – Pemerintah Desa Parakanlima, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten menggelar Musrenbangdes yang bertempat di pendopo kantor kepala desa parakanlima, Rabu, 15/01/2025.
Kegiatan ini di hadiri oleh Camat Cirinten, Kepala Puskesmas Cirinten, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Ketua RT/RW se-Desa parakanlima, Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
H.Noval Firdaus selaku Kepala Desa Parakanlima dalam Forum Musrenbangdes ini memaparkan materi terkait komposisi anggaran dalam APBDes 2026 seperti: pendapatan desa, biaya desa, pembiayaan dan belanja desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2026 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Sebagai dokumen hukum yang di hasilkan melalui konsultasi, pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Peraturan ini di buat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa di kelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pewarta : Fathony Achmad