MITRAPOL.com, Manis Mata Kalbar – Seketaris Camat Kecamatan Manis Mata Trasunsius S.Pd.,M.A.P didamping Kapolsek Manis Mata Arifianto Hamzah, SH.,MA mempimpin mediasi antara PT HHK-SJE dengan Masyarakat Desa Batu Sedau dan Desa Seguling terkait lahan di luar Ijin HGU, APL dan HP, di Gedung Ratu Elok Kecamatan Manis Mata, Kamis, 13 Febuari 2025.
Hadir dalam acara mediasi ini, Danramil M. Amin, Babhinsa desa Seguling Fauji, DAD Kecamatan Manis Mata Kurnadi, S.I.P, GM PT HHK-SJE Heriyanto R, CDO PT. HHK-SJE H. Suhardi dan Rahmad hidayat.
Sementara perwakilan dari Dusun Labu Desa Seguling, Kades Seguling Arpinus S.Pd, didamping warganya Dicky Lasmana, Liang S, Hermanto, Jhon B.P. dan Diki.
Perwakilan dari Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau, Saidi SM, Marasyah, Imo, Dian dan Cunti.
Dalam kesempatan ini, warga menyampaikan keluhannya kepada pemerintah setempat atas mengelola lahan yang berada di luar ijin HGU, pihak PT. HHK-SJE mengakui bahwa ada lahan kebun sawit yang ada di luar Ijin HGU, APL dan HP di wilayah Desa Seguling dan Desa Batu Sedau.
Hasil mediasi ini akan diserahkan kepada Bupati kabupaten Ketapang untuk itu, Kepala Desa Batu Sedau, Kepala Desa Seguling dan Kecamatan siap memberikan Surat Pengantar dan Surat Rekomendasi sesuai keperluan masyarakat.
Pewarta : Aldi