Nusantara

Tilang Eletronik (Etle) Ditlantas Polda Sumut Amburadul

Admin
×

Tilang Eletronik (Etle) Ditlantas Polda Sumut Amburadul

Sebarkan artikel ini
Tilang Eletronik (Etle) Ditlantas Polda Sumut Amburadul
ilustrasi tilang etele

MITRAPOL.com, Medan Sumut – Tilang Eletronik (Etle) di Medan Sumatera Utara dinilai amburadul dan merugikan masyarakat Medan dan Sumatera Utara.

Hal ini dialami salah satu warga Medan berinisial FZ saat mengurus pajak kendaraan bermotor pada hari Kamis (10/04/25) dia kaget karena Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya diblokir oleh Samsat Medan Utara dengan alasan kendaraannya kena tilang di tahun 2023.

FZ heran, seharusnya ketika dia mengurus Pajak STNK di tahun 2024 sudah terblokir, tapi kenapan di tahun 2024 STNK miliknya tidak terblokir dan bisa membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Di tahun 2025 STNK saya terblokir bahwasanya kendaraan bermotor saya kenak tilang Etle di tahun 2023. Saya bingung seharusnya di tahun 2024 STNK saya sudah terblokirlah kenapa sampai 2025 baru tahu kendaraan saya kenak tilang Etle, aneh bin ajaib. setelah 1 Tahun saya bayar pajak baru tahu STNK saya kenak tilang Etle. Saya sebagai masyarakat meras di bodoh bodohin. Saya sangat keberatan atas sistim tilang Etle,” beber FZ.

Saya mohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumut untuk memperbaiki sistim tilang Etle tersebut. Saya dan masyarakat Sumatera Utara sudah sadar pajak pak, namun jangan dibodoh-bodohin seperti pak, ujarnya dengan nada kesal

Ketika wartawan konfirmasi kepada kasubdit Gakkum AKBP. A. Sinurat pada Kamis (10/04/25) melalui selulernya dan dia mengangkat seluler namun tidak ada jawabannya, kemudian kita coba konfirmasi lagi pada hari Sabtu (12/04/25) melalui whats shap namun tidak ada jawabannya.

 

Pewarta : Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *