MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).
Rapat kerja ini dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam rapat tersebut mitra kerja dari Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Langkah transformasi BPR Sukabumi ini diyakini menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait pengelolaan BUMD sektor perbankan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa perubahan badan hukum ini sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan BPR Sukabumi di tengah persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif.
“Perubahan ini bukan hanya sekadar mengganti nama atau bentuk hukum. Ini adalah bagian dari upaya penguatan struktur dan tata kelola agar BPR Sukabumi dapat lebih profesional dan kompetitif,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Selasa (15/04/2025).
Transformasi ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi dan penguatan modal, sehingga bank milik daerah ini bisa berkembang lebih besar dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Dirut BPR Sukabumi turut menyampaikan bahwa pihaknya siap berbenah dan menjalankan proses transformasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menyesuaikan seluruh aspek legal dan operasional agar proses perubahan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA) dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ungkap Dirut BPR Sukabumi.
Pewarta : Rayrobbend/Hms