MITRAPOL.com. Banyuwangi Jatim – Sunoto warga Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi bersama ketiga adiknya dalam waktu dekat akan melaporkan keponakannya berinisial S atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Atau Menyuruh Menempatkan Teterangan Palsu Kedalam Akte Outhentiek Dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli tanah.
Laporan tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan di Polresta Banyuwangi, setelah Sunoto dan ketiga adiknya merasa dirugikan karena nama orang tua mereka bernama Kadiran (Alm) maupun saudaranya yaitu Wagiyem dan Siwuh digunakan oleh S seolah-olah adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah tanah darat Nomor Petok : 2734, Nomor Persil : 149, Klas D.IV, luas 3790 m2 tercatat atas nama Sutaji P. Ersad terletak di Dusun Sambirejo RT 001 / RW 003 Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi tersebut.
Bahwa S dengan menggunakan nama orang tuanya Kadiran dan juga saudara kandung nya yaitu Wagiyem, Siwuh, Kadiran, Sukarti (Ibu kandung S) dan Tungkem yang merupakan ibu angkat S seolah-olah selaku pemilik tanah dan selaku penjual tanah sementara S selaku pembeli hal ini diketahui setelah berhasil menadapatkan AJB tersebut.
Sunoto, Cs mengatakan bahwa orang tuanya pada tahun 2006 sudah sakit-sakitan ke puskesmas saja harus diantar sehingga jangankan ke kantor notaris, keluar dari rumah saja tidak pernah harus diantar hal itu dibenarkan Hariyanto adiknya karena ayah dirawat Haryanto. Kata Sunoto
Sunoto menambahkan “saudara ayah saya semua berjumlah 6 (enam) orang yaitu Wagiyem, Siwuh, Kadiran, Sarikem, Sukarti, Sukidi dan tanah yang menjadi obyek perkara tersebut sebelumnya ditempati oleh Sukidi namun setelah Sukidi meninggal dunia pada Hari Sabtu Wage Tanggal 07 April 2007 berdasarkan Surat Kematian No : 145/879/429.516.06/2024 yang di buat oleh Kepala Desa Sambimulyo pada tanggal 25 juli 2024”.
Permasalahan ini berawal pada tahun 2024 sesuai dengan informasi tetangga bahwa tanah peninggalan Sukidi Alm telah di Sertipikat oleh anak angkatnya berinisial S pada tahun 2017 oleh karena itu kami selaku ahli waris dari Sukidi Alm ingin penjelasan karena Sukidi tidak memiliki keturunan maka jelas warisan seharusnya turun kepada kelima saudara Sukidi namun dalam perjalanannya tidak sesuai kenyataan ternyata S juga telah secara diam-diam mengurus Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 31 Desember 2007, terhitung 8 (delapan) bulan setelah sukidi meninggal dunia S selaku anak angkat sukidi secara diam diam membuat Akte Jual Beli (AJB) dengan nomor : 827/115/BGR/XII/2007 yang terbit pada tanggal 31 Desember 2007 melalui Notaris/PPAT Misbah Imam Subari, S.H,M.Hum yang beralamat Kantor di Jl. PB. Sudirman No. 160 Jajag Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi dengan menggunakan nama saudara Sukidi seolah-olah sebagai pemilik tanah dan S selaku pembeli padahal sarikem tidak tahu ada penjualan tanah seandainya itu terjadi dan sebagai pemilik tanah dan kami tidak pernah diperlihatkan AJB sampai terbongkar perkara ini.
Menurut Rocky J. Sapulette selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) yang menjadi Kuasa Pendamping dari Sunoto. Cs bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) Nomor : 827/115/BGR /XII/2007 yang terbit pada tanggal 31 Desember 2007 atas sebidang tanah darat dengan nomor Petok : 2734, Nomor Persil : 149, Klas D.IV, luas 3790 m2 tercatat atas nama Sutaji P. Ersad terletak di Dusun Sambirejo RT 001 / RW 003 Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Leter C Desa Sambimulyo adalah benar-benar milik Sutaji P Ersad dan nama-nama sebagai penjual adalah bukan ahli waris dari Sutaji P Ersad mereka adalah paman dan bibik Ibu Kandung serta ibu angkat dari S, tegas Rocky
Rocky menjelaskan bahwa di dalam AJB tersebut tertulis penjual tanah tersebut adalah ahli waris Sutaji P Ersad adalah tidak benar dan lebih parahnya lagi ternyata didalam AJB tersebut tertulis nama Wakijan selaku Staf Desa Sambimulyo sebagai saksi dan ketika di tanya Wakijan terkejut dan merasa terganggu karena tidak pernah merasa tanda tangan di dalam AJB tersebut.
Maka pada tanggal 16 April 2025 sekira jam 08.00 wib diadakan rapat mediasi di Kantor Desa Sambimulyo perihak tanada tangan saksi yang di pimpin oleh Bastomi selaku Sekretaris Desa yang dihadiri juga oleh Ulin selaku Staf Notaris/PPAT Misbah Imam Subari, S.H,M.Hum serta pihak sunoto namun disayangkan pihak S selaku katanya pembeli tanah mangkir dari undangan. Tutur Ketua Umum LPK-IB itu.
Dalam rapat mediasi itu dengan suara lantang yang bercampur rasa kecewa Wakijan menyatakan bahwa “benar itu nama saya akan tetapi saya tidak pernah datang ke Kantor Notaris/PPAT Misbah Imam Subari apa bertanda tangan di dalam AJB itu, dan masalah ini akan saya tindak lanjut karena telah memalsukan tanda tangan saya,” setelah penegasan Wakijan dilontarkan membuat Ulin selaku staf Notaris hanya diam tidak protes apapun kemudian pimpinan mengakhiri mengakhiri rapat. Tutup pria berdarah Ambon itu.
Pewarta : Slamet Haryanto