Nusantara

Diduga Syarat Korupsi, ISP Kembangkan Jaringan Internet Komersil Dimodali Dana Desa

Admin
×

Diduga Syarat Korupsi, ISP Kembangkan Jaringan Internet Komersil Dimodali Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Diduga Syarat Korupsi, ISP Kembangkan Jaringan Internet Komersil Dimodali Dana Desa

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Guna memenuhi kebutuhan informasi melalui jaringan internet bagi masyarakat disetiap Desa Daerah Kabupaten Pandeglang Banten, sehingga diduga terjalinnya sebuah kesepakatan antara pihak perusahaan yang menyediakan akses internet kepada pengguna atau disebut Internet Service Provider (ISP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dan pihak Desa se-Kabupaten Pandeglang guna pengembamgan jaringan internet berbasis pouwecer atau sekala rumahan yang selanjutnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pihak ISP.

Dugaan Kesepakatan pengembangan jaringan internet desa tersebut dibebankan oleh pihak ISP terhadap pihak Desa, sehingga penggunaan Dana Desa dalam pembiayaan jaringan internet itupun terjadi sebesar Rp. 60.000.000,- setiap Desa.

“Adapun biaya sebesar itu guna pengadaan material jenis Modem 50 PCS sebesar Rp.17.500.000.00, Kabel Fiber Optic 9 Rol Rp. 875,000.00, Pigtail SC-UPC TO SC-UPC 145 PCS Rp. 2.175.000.00, Spliter 1X8 10 PCS Rp. 1.000.000.00, Kabel UTP OUTDOOR 10 Roll Rp. 6.500.000.00, Belden RJ45 2 Pax Rp. 450.000.00, Aplikasi Billing System Dedicated Rp. 12.000.000.00, dan jasa pemasangan instalasi 50 Paket sebesar Rp. 12.000.000.00, dari keseluruhan pengadaan tersebut Total sebesar Rp. 60.000.000.00, sehingga saya menduga adanya praktik Korupsi Dana Desa,” ungkap Deden Haditiya Anggota Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) kepada awak media, Sabtu (26/4/25).

Deden juga memaparkan secar singkat tentang fungsi material tersebut, diantaranya Modem pada WiFi adalah perangkat yang mengubah koneksi dari dunia luar ke jaringan WiFi di rumah, karena modem itu berfungsi untuk menghubungkan perangkat seperti komputer atau laptop ke jaringan internet dan kabel fiber optik adalah kabel yang terbuat dari kaca atau plastik halus yang digunakan untuk mentransmisikan data melalui cahaya, sementara Pigtail SC-UPC to SC-UPC adalah kabel serat optik yang memiliki konektor SC-UPC di kedua ujungnya yang digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk telekomunikasi, industri, medis, sensor dan lainnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Splitter 1×8 adalah perangkat pasif yang berfungsi untuk membagi satu saluran serat optik menjadi delapan saluran serat optik, dan kabel Unshielded Twisted Pair (UTP) outdoor adalah kabel yang digunakan untuk menghubungkan perangkat ke jaringan internet di luar ruangan, kabel UTP outdoor juga sering digunakan untuk menghubungkan perangkat ke outdoor unit, yang kemudian terhubung ke jaringan Local Area Network (LAN), selain itu, BELDEN RJ45 adalah konektor kabel Ethernet yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat ke jaringan.

“Ada yang saya soroti, yakni Aplikasi Billing system dedicated wifi milik ISP sebagai alat syarat KORUPSI dalam pengadaan wifi desa ini, sementara yang saya fahami bahwa Aplikasi Billing system dedicated adalah Aplikasi sistem penagihan untuk layanan internet, yaitu layanan internet yang didedikasikan khusus untuk satu pengguna atau perusahaan. Sementara Aplikasi Billing system dedicated yang ada pada operator wifi desa itu sifatnya menginduk secara login ke aplikasi Billink induk milik ISP untuk transaksi pembayaran, artinya aplikasi billink itu bukan milik Bumdes,” jelas Anggota PBSR ini.

Sementara dipihak lain, Deska Wiata Praja selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Pandeglang – Banten mendesak pihak Satgas Dana Desa, Kepolisian, kejaksaan, Inspektorat Daerah, KPK, Kejaksaan, BPKP dan juga para pihak Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, termasuk LSM secara umum untuk melakukan audit secara acak, juga melakukan monitoring dan evaluasi, pintanya.

 

Irf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *