Jakarta

Terkuak, Uang pungutan Parkir di Jakarta Utara hasilkan ratusan juta tiap bulan

Admin
×

Terkuak, Uang pungutan Parkir di Jakarta Utara hasilkan ratusan juta tiap bulan

Sebarkan artikel ini
Terkuak, Uang pungutan Parkir di Jakarta Utara hasilkan ratusan juta tiap bulan

MITRAPOL.com, Jakarta – Unit Pengelolaan Parkir Jakarta Utara (UPT Parkir, Jakut) diduga lakukan pungutan liar, hal itu terungkap dari investigasi wartawan mitrapol di wilayah kecamatan Penjaringan beberapa waktu lalu.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak UPT Parkir terhadap Juru Parkir di wilayah Penjaringan mencapai nilai ratusan juta rupiah tiap bulannya. Setiap hari Jukir akan memberikan setoran melalui oknum berinisial D kepada kordinator UP parkir Jakarta Utara sebesar 25 hingga 75 ribu perbatasan wilayah kerja per hari.

Setiap Jukir yang melakukan pekerjaan di lapangan dibina kemudian diberikan SK Jukir dari UP Parkir agar terhindar dari masalah hukum pungl. Hal itu menjadi pertanyaan besar publik apakah kegiatan itu legal atau ilegal kenapa harus memberikan setoran tunai terhadap UP parkir dalam mekanisme penyampaian tersebut?

Menurut narasumber yang memberikan informasi, para Jukir liar ini didata kemudian diberikan SK untuk lebih leluasa menjalankan tugas parkir, dari hasil yang mereka dapat mereka wajib setor ke UP parkir 25 hingga 75 ribu per hari yang dikutip tiap malam oleh perwakilan UP Parkir Jakarta Utara.

“Ya mas kami memang Jukir resmi yang diberikan SK Tugas Markir di bahu-bahu jalan dan kami harus setoran ke UP Parkir sebesar 25 hingga 75 ribuan per hari dan hal itu dipungut oleh oknum berinisial D tiap malamnya,” ucap salah satu petugas Parkir liar yang berbalut SK Tugas.

Disisi lain, Wietra, SIP, Pengamat Kinerja Pemerintah dari kalangan masyarakat sipil menjelaskan, uang parkir yang diterima oleh UP Parkir Jakarta Utara dari jukir dapat dikelola dan digunakan untuk berbagai keperluan. Berikut beberapa kemungkinan:

Penggunaan Uang Parkir
1. Pendapatan daerah : Uang parkir yang diterima oleh UP Parkir Jakarta Utara dapat menjadi pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah.

2. Biaya operasional: Sebagian dari uang parkir dapat digunakan untuk membiayai biaya operasional UP Parkir Jakarta Utara, seperti gaji jukir, perawatan fasilitas parkir, dan lain-lain.

3. Pengembangan infrastruktur parkir*: Uang parkir juga dapat digunakan untuk membiayai pengembangan infrastruktur parkir, seperti pembangunan tempat parkir baru, perbaikan fasilitas parkir, dan lain-lain.

Pengelolaan Uang Parkir
1.Akuntansi : UP Parkir Jakarta Utara harus memiliki sistem akuntansi yang baik untuk mengelola uang parkir dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2.Pengawasan : UP Parkir Jakarta Utara harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan uang parkir untuk memastikan bahwa uang parkir digunakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dan Akuntabilitas
1. Laporan keuangan: UP Parkir Jakarta Utara harus menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan tentang pengelolaan uang parkir.

2. Pengumuman: UP Parkir Jakarta Utara dapat mengumumkan informasi tentang pengelolaan uang parkir kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, pastikan semua itu transparan dan akuntabel untuk memeriksa peraturan dan ketentuan yang berlaku di Jakarta Utara dan memahami bagaimana uang parkir dikelola dan digunakan pihak inspektorat BPK dan KPK dapat melakukan Audit itu bukan uang kecil memang uang receh tapi kali dan berapa titik se jakarta Utara pasti besar agar pengelolaan uang retribusi tersebut sesuai dan tidak digunakan untuk memperkaya diri Nanti ujung ujungnya masyarakat yang dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan Resmi dari pihak Unit perparkiran wilayah jakarta Utara kemana dan bagaimana pengelola uang tersebut.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *