MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Dana BOS SMKN 1 Bandar Lampung senilai lebih dari Rp2 miliar tengah disorot publik. Anggaran tersebut tercatat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejak tahun 2020 hingga 2024. Namun, kondisi fisik gedung sekolah masih terlihat rusak dan kurang perawatan.
Pantauan tim media di lokasi pada Jumat (22/8/2025) menemukan sejumlah ruang kelas dengan cat tembok kusam, kaca jendela pecah, hingga plafon yang rusak parah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan Dana BOS yang seharusnya difokuskan untuk perawatan fasilitas sekolah.
Saat dimintai keterangan, Kepala SMKN 1 Bandar Lampung, Armina, tidak berada di tempat. Menurut staf Humas sekolah, Nike, kepala sekolah sedang melaksanakan tugas luar.
“Kepala sekolah enggak ada, lagi dinas luar. Saya mewakili bidang Humas. Kalau terkait sarpras mungkin lebih tepat ditanyakan ke bidang terkait atau Wakil Kepala,” ujar Nike.
Tim media juga mencoba menghubungi Kepala SMKN 1 Bandar Lampung melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat jawaban.
Menanggapi hal tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera memberikan penjelasan terkait laporan penggunaan Dana BOS, terutama pada pos pemeliharaan sarana prasarana.
Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan turun tangan melakukan pengecekan agar pengelolaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan transparan.

Diketahui, laporan penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Bandar Lampung untuk perawatan gedung dan fasilitas sekolah periode 2020–2024 mencapai Rp2.058.493.798.
Namun dengan kondisi sekolah yang masih membutuhkan banyak perbaikan, transparansi pengelolaan anggaran tersebut menjadi penting untuk diketahui publik.
Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala SMKN 1 Bandar Lampung maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait penggunaan Dana BOS tersebut.