MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Seputih Surabaya menjadi sorotan. Total anggaran sebesar Rp1.321.290.000 yang disalurkan dalam dua tahap masing-masing Rp660.645.000 dinilai perlu mendapat klarifikasi terkait rincian penggunaannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp660.645.000 digunakan untuk sejumlah komponen, antara lain:
a. Pengembangan perpustakaan Rp78.010.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp61.946.000
c. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp131.639.000
d. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp21.800.000
e. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp124.350.000
f. Pembayaran honor Rp108.000.000
Sementara pada Tahap II Tahun 2025 dengan nilai yang sama, yakni Rp660.645.000, dialokasikan untuk:
a. Pengembangan perpustakaan Rp68.256.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp91.679.000
c. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp135.535.000
d. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp28.600.000
e. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp152.518.000
f. Pembayaran honor Rp115.800.000
Sejumlah pihak menilai rincian penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMAN 1 Seputih Surabaya, I Gusti Made Adi Suarnyana, melalui pesan WhatsApp pada 2 Maret 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut.












