MITRAPOL.com, Lampung Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di SMKS Muhammadiyah Way Sulan menjadi perhatian sejumlah pihak. Senin (2/3).
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS dengan total nilai sekitar Rp2.897.600.000 dalam kurun waktu tiga tahun. Dana tersebut diperuntukkan untuk menunjang operasional nonpersonalia sekolah yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh tim BOS sekolah dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah komponen penggunaan anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
a. Pengembangan perpustakaan
b. Langganan daya dan jasa
c. Perawatan sarana dan prasarana sekolah
d. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan serta penyediaan alat multimedia pembelajaran
Beberapa pihak menilai realisasi pada komponen tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMKS Muhammadiyah Way Sulan, Dedi Tri Dasa, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada awal Maret 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah terkait pengelolaan dana BOS tersebut.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, mekanisme pengawasan dan audit menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












