Uncategorized

Didugaan Praktik Prostitusi, Aktivis Desak Gubernur Evaluasi Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat

Admin
×

Didugaan Praktik Prostitusi, Aktivis Desak Gubernur Evaluasi Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Aktivis Desak Gubernur Evaluasi Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat
Ilustrasi Panti Pijat By Harianjogja.com

MITRAPOL.com, Jakarta – Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, berinisial LK massage menuai sorotan publik. Meski sempat ditinjau Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, tempat hiburan tersebut diketahui masih tetap beroperasi.

Pengawasan yang dinilai lemah membuat sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bertindak tegas. Salah satu aktivis masyarakat, Witra, S.IP, menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

“Gubernur harus berani mengevaluasi dan melakukan reformasi menyeluruh terhadap pejabat yang dinilai lalai dalam pengawasan. Penegakan hukum diperlukan agar praktik semacam ini tidak semakin merusak moral dan ketertiban umum,” ujar Witra saat diminta tanggapan, Senin (15/9/2025).

Menurut Witra, dugaan praktik asusila di tempat hiburan itu jelas melanggar Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang prostitusi, serta Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang mewajibkan pengelola spa dan tempat pijat hanya memberikan layanan relaksasi dan kesehatan.

Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Pemerintah daerah bersama aparat terkait diminta segera melakukan penertiban untuk mencegah berkembangnya praktik yang melanggar hukum dan norma sosial tersebut.

“Jakarta adalah kota berbudaya. Jangan biarkan citra ibu kota tercoreng oleh pembiaran terhadap bisnis hiburan yang menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memperketat pengawasan, serta menindak tegas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan moral di tengah masyarakat.