MITRAPOL.com, Bandung — Proyek revitalisasi SDN Bojongkoneng, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 859.131.838, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan kegiatan tersebut tidak berjalan optimal dan terkesan kurang pengawasan.
Berdasarkan pengecekan di lokasi, tim menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan gambar teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah penyimpangan teknis juga disebutkan terjadi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi pelaksanaan proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah terkait pelaksanaan program tidak sepenuhnya membuahkan hasil. Kepala SDN Bojongkoneng, Neni Suryeni, selaku penanggung jawab kegiatan, tidak dapat menghadirkan tim teknis saat diminta klarifikasi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Program revitalisasi pendidikan pada dasarnya bertujuan meningkatkan mutu sarana-prasarana sekolah. Karena itu, pelaksana kegiatan wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan memperhatikan aspek keselamatan kerja (K3). Bila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, regulasi pendidikan maupun peraturan perundang-undangan lainnya memberikan sanksi tegas.
Dalam ketentuan hukum nasional, penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran dapat berakibat hukuman penjara, pengembalian kerugian negara, serta sanksi administratif seperti pencopotan jabatan.
Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Bandung mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan program.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan menunjukkan bahwa pekerjaan revitalisasi di SDN Bojongkoneng diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan. Temuan ini mendorong harapan publik agar pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menjamin penggunaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan sekolah.









