MITRAPOL.com, Sabang – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 ke Polres Sabang. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik.
Teuku Indra Yoesdiansyah menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan dokumen pencairan dana 100 persen serta video hasil investigasi media yang menunjukkan progres pekerjaan proyek belum sepenuhnya rampung. Penyerahan bukti dilakukan pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 di lokasi pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan RSUD Kota Sabang.
Selain itu, ia juga telah menyampaikan kepada penyidik nama-nama saksi yang turut melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan, termasuk seorang pejabat Pemerintah Kota Sabang yang disebut telah memberikan salinan dokumen pencairan dana proyek tersebut.
“Saya berharap laporan ini dapat membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan saya terhadap negara,” ujar Teuku Indra Yoesdiansyah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat dan insan pers. Laporan yang disampaikannya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen otentik, yang berpotensi menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Menurut Teuku Indra, laporan dugaan pemalsuan surat tersebut mengacu pada Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan resmi telah diterima Polres Sabang pada 7 Januari 2026, dan pada hari yang sama pelapor telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas publik (watchdog) dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Pers memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan serta melindungi kepentingan umum, khususnya dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat,” katanya.
Teuku Indra Yoesdiansyah menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan berlaku bagi seluruh anak bangsa, tanpa pengecualian,” tutupnya.












