MITRAPOL.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperluas sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjangkau anak-anak yang belum dan tidak bersekolah. Perluasan tersebut dibahas dalam rapat virtual antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah terkait standarisasi formulir validasi penerima manfaat.
Perluasan cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi dilakukan sebagai upaya memastikan pemenuhan gizi anak secara merata, termasuk bagi mereka yang belum terlayani pendidikan formal. Hal ini dibahas dalam rapat virtual antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, menjelaskan bahwa BGN mengundang seluruh pemerintah daerah untuk mempersiapkan pendataan calon penerima manfaat MBG di luar satuan pendidikan formal.
“Ke depan akan ada penambahan sasaran penerima manfaat MBG, yaitu anak-anak yang belum bersekolah, tidak melanjutkan pendidikan, maupun yang mengalami putus sekolah,” ujar Fadly usai mengikuti rapat virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, jumlah anak yang belum dan tidak bersekolah tercatat lebih dari 36.000 anak. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendataan dan verifikasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurut Fadly, para camat diminta aktif melakukan pendataan di wilayah masing-masing serta memverifikasi kondisi anak-anak yang belum terlayani pendidikan formal. Pendataan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Anak yang belum dan tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi, lanjut Fadly, terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, anak yang belum mengenyam pendidikan formal, umumnya berusia 0 hingga 6 tahun. Kedua, anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, seperti lulusan SD yang tidak melanjutkan ke SMP atau lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke SMA, yang sebagian besar dipengaruhi faktor ekonomi. Ketiga, anak yang mengalami putus sekolah akibat kondisi atau permasalahan tertentu.
Hasil pendataan dari kecamatan nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diinventarisasi oleh perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan. Sementara itu, mekanisme teknis pelaksanaan MBG bagi sasaran baru masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat melalui BGN.
“Distribusi makanan, proses pengolahan, hingga teknis pelaksanaan tetap menjadi kewenangan BGN. Pemerintah daerah berperan memastikan kelancaran pasokan bahan pangan, menjaga stabilitas harga, serta pemerataan penerimaan MBG,” jelas Fadly.
Selain menyasar peserta didik dari jenjang PAUD, TK hingga SMA, program MBG juga diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita. Program ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting.
“MBG dipadukan dengan program penurunan stunting. Pemerintah pusat sangat fokus pada isu stunting, sehingga sasaran MBG juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi ibu dan anak,” pungkasnya.












