Nusantara

BPN Palangka Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Admin
×

BPN Palangka Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
BPN Palangka Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kamis (5/3/2026).

MITRAPOL.com, Palangka Raya – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si. bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk masjid dan rumah ibadah lainnya.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset rumah ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ferdinan.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam proses pendataan, verifikasi, hingga percepatan pendaftaran tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di daerah.

Menurutnya, kolaborasi ini akan mempermudah proses pendataan, pembinaan, serta pendampingan kepada para pengurus rumah ibadah dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.

Melalui kerja sama tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Palangka Raya diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.