MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Musrenbang RKPD Kabupaten Sukabumi 2027 menjadi momentum penting dalam arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri langsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida pada Selasa (31/03/2026).
Forum ini menjadi ruang strategis dalam merancang pembangunan daerah yang inklusif dan partisipatif.
Berbagai pemangku kepentingan hadir untuk menyampaikan masukan sekaligus menyepakati program prioritas pembangunan yang akan dijalankan ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menilai keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.
Musrenbang tingkat kabupaten sendiri menjadi wadah integrasi berbagai aspirasi masyarakat. Usulan yang berasal dari desa, kelurahan, hingga kecamatan dihimpun dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah.
RKPD Tahun 2027 merupakan turunan langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Karena itu, arah kebijakan, target, dan prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab berbagai isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah: “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
Dalam konteks ini, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memegang peran penting.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dewan dan fraksi.
Sebagai bentuk implementasi peran tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026.
Dokumen ini memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan yang berasal dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Seluruh usulan tersebut telah melalui proses penyelarasan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis dalam RPJMD 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).
Penguatan sektor unggulan seperti agroindustri berkelanjutan dan pariwisata menjadi fokus utama dalam arah pembangunan ke depan.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Melalui forum Musrenbang ini, seluruh pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama terkait skala prioritas pembangunan Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah secara lebih komprehensif.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. **












