Jakarta

Isbat Nikah Gratis di Kejari Jakarta Barat, Puluhan Pasangan Kini Resmi Diakui Negara

Admin
×

Isbat Nikah Gratis di Kejari Jakarta Barat, Puluhan Pasangan Kini Resmi Diakui Negara

Sebarkan artikel ini
Isbat Nikah Gratis di Kejari Jakarta Barat,
Program isbat nikah yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026)

MITRAPOL.com, Jakarta Barat – Sejumlah pasangan suami istri akhirnya mendapatkan pengakuan sah dari negara setelah mengikuti program isbat nikah yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026). Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara administratif.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejari Jakarta Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai hak administratif. Melalui penetapan Pengadilan Agama Jakarta Barat, pasangan peserta kini dapat memperoleh buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga akta kelahiran anak.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Ludy Himawan, bersama tim Jaksa Pengacara Negara turut mendampingi masyarakat sejak tahap awal hingga proses persidangan. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan mudah dipahami oleh peserta.

Program ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, serta dukungan dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Usai mengikuti proses isbat nikah, para peserta langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui, termasuk buku nikah dan KTP dengan status “Kawin Tercatat”. Hal ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tertib administrasi kependudukan di masyarakat.

Program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, yang mendorong pencatatan pernikahan secara resmi, termasuk bagi pasangan dengan status “kawin belum tercatat”.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat dan berlangsung tertib serta lancar.

Lebih dari sekadar kegiatan administratif, program isbat nikah ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ke depan, program serupa diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum serta akses penuh terhadap hak-hak sipilnya.