Jakarta

Polemik IPL Apartemen Sudirman Park, Sanny Suharli Pertanyakan Legalitas Penarikan Iuran Sebelum PPPSRS Terbentuk

Admin
×

Polemik IPL Apartemen Sudirman Park, Sanny Suharli Pertanyakan Legalitas Penarikan Iuran Sebelum PPPSRS Terbentuk

Sebarkan artikel ini
Polemik IPL Apartemen Sudirman Park
Dr. Ir. Sanny Suharli,

MITRAPOL.com, Jakarta – Polemik penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Apartemen Sudirman Park mencuat setelah salah satu pemilik unit, Dr. Ir. Sanny Suharli, mempertanyakan dasar hukum penagihan iuran yang dilakukan sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Sanny menyampaikan bahwa dirinya bukan menolak kewajiban membayar IPL, melainkan mempertanyakan legalitas penarikan iuran sejak 2007, saat PPPSRS disebut belum terbentuk secara sah.

“Saya bukan tidak mau membayar, tetapi dasar hukum penarikan IPL pada 2007 itu apa, dan ke mana aliran dananya?” ujar Sanny saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pengelolaan rumah susun harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam masa transisi sebelum PPPSRS terbentuk, pengembang memang memiliki kewenangan mengelola dan menarik biaya, namun hanya dalam batas waktu tertentu.

Ia juga menyoroti bahwa PPPSRS seharusnya menjadi lembaga independen yang mewakili pemilik dan penghuni, tanpa konflik kepentingan dengan pengembang.

Lebih lanjut, Sanny mempertanyakan kejelasan struktur kepengurusan PPPSRS di apartemen tersebut. Ia menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan aturan, termasuk dugaan masa jabatan pengurus yang melebihi ketentuan serta potensi rangkap jabatan dengan pihak pengelola.

Selain itu, ia juga mengungkap dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen pembentukan PPPSRS, seperti akta notaris yang tidak mencantumkan nomor maupun tanggal secara lengkap. Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada keabsahan legalitas organisasi.

Dalam konteks pengelolaan, Sanny turut menyoroti peran perusahaan pengelola yang terafiliasi dengan pengembang, yakni Agung Podomoro Group melalui anak usahanya. Ia menilai, sesuai aturan, pengembang tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural dalam PPPSRS guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengurus PPPSRS harus independen dan tidak terafiliasi dengan pengembang,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah melayangkan puluhan surat kepada pihak pengelola dan pengurus PPPSRS untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, ia mengklaim sempat mengalami hambatan saat ingin bertemu langsung dengan pihak terkait di lingkungan apartemen.

Polemik ini, menurutnya, perlu diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap ada kejelasan terkait legalitas pengelolaan serta akuntabilitas keuangan demi melindungi hak pemilik unit.

“Saya berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Apartemen Sudirman Park maupun pengurus PPPSRS belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.