Nusantara

Pemprov Lampung Perkuat Reforma Agraria, Skema Hak Berjangka Waktu Disiapkan Cegah Ketimpangan Lahan

Admin
×

Pemprov Lampung Perkuat Reforma Agraria, Skema Hak Berjangka Waktu Disiapkan Cegah Ketimpangan Lahan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Perkuat Reforma Agraria
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria melalui penataan akses kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang didorong adalah implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengendalian penguasaan lahan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan salah satu upaya untuk memastikan tanah yang didistribusikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mencegah terjadinya penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Marindo.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan tanah melalui mekanisme hak berjangka waktu agar tujuan reforma agraria dapat tercapai secara berkelanjutan.

Menurutnya, skema tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan negara untuk memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

“Hak berjangka waktu merupakan salah satu alat kendali agar pemanfaatan tanah tetap sesuai tujuan awal pemberiannya dan dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima hak,” kata Embun Sari.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rakor GTRA Provinsi Lampung Tahun 2026. Kesepakatan tersebut meliputi:

  1. Penguatan komitmen seluruh anggota GTRA dalam melakukan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
  2. Peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik agraria.
  3. Penyusunan program terintegrasi yang akan dimasukkan dalam rencana kerja daerah, khususnya pada wilayah pelaksanaan akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Sekdaprov Lampung mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung keberhasilan reforma agraria.

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor agar tujuan menciptakan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan di Provinsi Lampung.