Nusantara

Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dan Diusulkan Dicekal

Admin
×

Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dan Diusulkan Dicekal

Sebarkan artikel ini
WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dan Diusulkan Dicekal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026)

MITRAPOL.com, Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar.

Deportasi dilakukan menyusul insiden konflik antara GI dan petugas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di media sosial pada 23 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara pihak imigrasi dan kepolisian.

“Penanganan kasus ini berjalan efektif berkat sinergi yang baik. Deportasi menjadi langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Saat itu, GI diberhentikan petugas karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama rekannya.

Namun, alih-alih kooperatif, yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan hingga terjadi dorongan fisik terhadap petugas. Aksi tersebut terekam warga dan menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

Merespons viralnya video tersebut, aparat gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat dan mengamankan GI pada 23 April 2026 di kawasan Denpasar.

Pada hari yang sama, yang bersangkutan diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Berdasarkan data, GI masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (1) terkait tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.

“Bali memang destinasi wisata dunia, tetapi semua orang wajib mematuhi hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

WN Italia dideportasi Imigrasi Ngurah Rai usai viral melawan polisi di Denpasar. Langgar UU Keimigrasian, pelaku juga diusulkan masuk daftar cekal.

WN Italia deportasi Bali, viral lawan polisi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, kasus WNA Bali 2026, deportasi WNA Indonesia, UU Keimigrasian, Polresta Denpasar, turis bermasalah Bali

Hashtags: