MITRAPOL.com, Pekanbaru— Proses seleksi direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menuai sorotan publik setelah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hanya meloloskan dua kandidat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penetapan direksi.
Polemik mencuat lantaran jumlah kandidat yang lolos UKK tidak memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Pada Pasal 46 ayat (1), regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa hasil seleksi harus menghasilkan minimal tiga dan maksimal lima calon direksi.
Namun dalam proses seleksi BSP, hanya dua kandidat yang dinyatakan lolos. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan serta transparansi dalam tahapan seleksi.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola seleksi.
“Ketentuan jumlah calon adalah syarat mutlak. Jika tidak terpenuhi, maka proses seleksi patut dipertanyakan karena tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada legitimasi hasil seleksi secara keseluruhan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidaksesuaian terhadap prosedur yang bersifat wajib dapat menyebabkan keputusan menjadi cacat hukum. Dengan demikian, hasil UKK BSP berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tidak segera ditangani, polemik ini dikhawatirkan berkembang menjadi isu tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Publik pun mulai mempertanyakan transparansi proses seleksi, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Sejumlah pihak mendorong agar DPRD dan kepala daerah segera mengambil langkah evaluasi. DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sementara pemerintah daerah diminta meninjau ulang hasil seleksi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan dalam pengelolaan BUMD. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.












