MITRAPOL.com, Lebak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan kebijakan pembayaran pajak daerah secara non tunai bagi seluruh wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat digitalisasi transaksi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 secara non tunai,” ujar Agung, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, batas akhir pembayaran pokok PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan hingga 30 September 2026.
Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberikan berbagai keuntungan, seperti kemudahan akses, keamanan transaksi, transparansi, hingga efisiensi administrasi.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Lebak telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, di antaranya melalui QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Kantor Pos, serta gerai ritel modern seperti Indomaret.
Sementara itu, pembayaran jenis pajak daerah lainnya juga dapat dilakukan melalui portal resmi Bapenda maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya surat pemberitahuan atas jumlah pajak yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Pemkab Lebak berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus mendorong transformasi digital layanan publik di daerah.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia agar transaksi lebih cepat, aman, dan praktis.












