MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kota Sabang yang disebutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Indra berdasarkan hasil investigasi dan data yang dihimpun pihaknya terkait sejumlah proyek pemerintah di Kota Sabang yang diduga bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan data dan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Sabang yang patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Teuku Indra, Jumat (8/5/2026).
Ia menyebut, pihaknya menemukan hampir 100 paket proyek yang diduga memiliki persoalan terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan.
Meski demikian, Teuku Indra menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan audit yang objektif oleh lembaga berwenang.
Menurutnya, praktik dugaan KKN di Sabang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah tersebut.
“Masyarakat tentu berharap adanya penegakan hukum yang transparan dan profesional terhadap dugaan penyimpangan anggaran maupun proyek pemerintah,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah kasus dugaan korupsi yang terungkap selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku skala kecil, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh besar belum tersentuh proses hukum.
Teuku Indra menyampaikan bahwa Mitrapol Aceh membuka ruang kerja sama dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami siap bersinergi dan memberikan data maupun informasi yang diperlukan demi mendukung penegakan hukum serta pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik KKN di Kota Sabang secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












