MITRAPOL.com, Lhoksukon – Konflik lahan di kawasan perkebunan Kebun Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memasuki fase yang semakin kompleks. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif.
Memanasnya konflik berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perkebunan milik PTPN IV tersebut. Ribuan hektare lahan dilaporkan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan akibat aksi pembakaran dan perusakan, sementara ribuan pekerja lokal menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Berdasarkan data perusahaan, sejak September 2025 sekitar 3.600 hektare lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Total kerugian ditaksir mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.
Pihak perusahaan menegaskan, penguasaan lahan di Cot Girek memiliki dasar hukum yang panjang. Kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial, kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965 untuk proyek strategis gula nasional.
Status tersebut selanjutnya dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektare. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui mekanisme administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional.
“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.
Namun di lapangan, situasi berkembang lebih rumit. Sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga sekitar 15 ribu hektare. Klaim tersebut tidak hanya disampaikan melalui jalur administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.
Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, namun gangguan operasional masih terus berlangsung.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mulai bekerja.
Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik.
Langkah tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai upaya meredam eskalasi sosial di lapangan. Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan itu berpotensi memunculkan persepsi bahwa tindakan pendudukan lahan dan penghentian operasional perusahaan dapat ditoleransi, meskipun objek yang disengketakan masih memiliki legalitas formal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menyatakan HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangannya telah diajukan sesuai mekanisme hukum.
Pemerintah daerah bersama BPN juga tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas lahan.
Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara turut membentuk panitia khusus HGU setelah menemukan sejumlah konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui pengukuran dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Bagi para pekerja kebun, konflik berkepanjangan tersebut membawa dampak nyata. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian, terutama mereka yang berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.
“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, persoalan Cot Girek kini dipandang melampaui sekadar sengketa lahan.
Kasus ini menjadi cermin sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.
Sebab, ketika legalitas formal yang diterbitkan negara dapat dipersoalkan melalui tekanan di lapangan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, kekhawatiran terhadap melemahnya kepastian usaha menjadi sulit dihindari.
Pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada di dalam area HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan, guna memberikan kepastian hukum terhadap fasilitas sosial milik masyarakat.
Namun di luar itu, penyelesaian konflik utama tetap menunggu ketegasan negara.
Aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga otoritas pertanahan dinilai perlu segera menghadirkan keputusan yang jelas agar konflik tidak terus melebar.
Cot Girek kini bukan hanya soal sawit dan lahan. Konflik ini berkembang menjadi ujian tentang apakah hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa, atau justru tunduk pada tekanan yang terjadi di lapangan.












