Nusantara

Ketidakhadiran Pengelola SPPG Panimbang Jaya 08 Picu Polemik Program Makan Bergizi Gratis

Admin
×

Ketidakhadiran Pengelola SPPG Panimbang Jaya 08 Picu Polemik Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Ketidakhadiran Pengelola SPPG Panimbang Jaya 08 Picu Polemik Program Makan Bergizi Gratis
GOW-B Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (7/5/2026)

MITRAPOL.com, Pandeglang – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik menyusul dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan dan standar operasional pada beberapa dapur MBG.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah SPPG Panimbang Jaya 08. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (7/5/2026), guna membahas dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional dan kelengkapan izin dapur MBG tersebut.

Ketua GOW-B Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan seluruh dapur MBG wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

“Semua dapur MBG harus memiliki izin PBG. Sebelum dibangun, persyaratan seperti legalitas tanah dan dokumen pendukung lainnya harus dipenuhi,” ujar Raeynold.

Ia menjelaskan, sebagian besar SPPG di Pandeglang memanfaatkan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG. Namun demikian, perubahan fungsi bangunan tersebut tetap memerlukan pengajuan izin PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, pihak pengelola SPPG Panimbang Jaya 08 disebut tidak hadir, termasuk kepala SPPG, mitra Badan Gizi Nasional (BGN), akuntan, maupun ahli gizi.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam audiensi ini. Hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Audiensi hanya dihadiri pihak Kecamatan Panimbang melalui Kasubag Umum. GOW-B menilai persoalan legalitas dan standar operasional dapur MBG perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Raeynold menegaskan bahwa pendirian SPPG tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain PBG, dapur MBG juga harus memenuhi persyaratan lain seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ia juga meminta Satgas MBG Kabupaten Pandeglang untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap operasional dapur MBG di wilayah tersebut.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berlapis mulai dari Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, unsur kecamatan, puskesmas, satuan pendidikan, hingga Forkopimda agar program MBG berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Program ini akan berjalan efektif apabila ada kolaborasi yang akuntabel dari seluruh pihak, termasuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Panimbang Jaya 08 terkait ketidakhadiran mereka dalam audiensi tersebut maupun dugaan yang disampaikan GOW-B.