MITRAPOL.com, Banda Aceh – Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil atau yang akrab disapa Om Sur, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. dalam menangani aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Gubernur Aceh.
Menurut Om Sur, langkah Kapolda Aceh yang turun langsung meninjau kerusakan fasilitas negara pasca aksi massa merupakan bentuk ketegasan sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tetap menjunjung etika dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara anarkis, merusak fasilitas negara, atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Om Sur, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang harus dihormati. Meski demikian, kebebasan berpendapat menurutnya tetap harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Kritik boleh, demonstrasi juga boleh. Tetapi jangan dilakukan dengan tindakan anarkis dan merusak aset publik. Itu bukan budaya Aceh. Masyarakat Aceh memiliki adat, etika, dan cara bermartabat dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
Om Sur juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi ricuh tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pihak tertentu yang mengarahkan atau mendanai aksi hingga berujung pelanggaran hukum.
Menurutnya, gerakan mahasiswa seharusnya lahir dari aspirasi murni masyarakat dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu yang berpotensi menciptakan instabilitas di Aceh.
Ia menilai pendekatan yang dilakukan Kapolda Aceh sejauh ini tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam menjaga keamanan daerah.
“Beliau bukan melarang aksi demonstrasi. Namun, ingin memberikan pemahaman bahwa menyampaikan aspirasi ada etika dan batasannya. Dialog dan diskusi jauh lebih bermartabat dibanding merusak fasilitas publik,” ujarnya.
Om Sur turut menyinggung pengalaman demonstrasi besar pada 2019 yang disebut sempat menimbulkan kerusakan fasilitas negara, namun minim proses penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor pola aksi anarkis kembali terulang.
Karena itu, ia berharap penanganan kasus demonstrasi ricuh kali ini dapat menjadi momentum evaluasi agar penyampaian aspirasi di Aceh ke depan berlangsung lebih damai, tertib, dan mencerminkan nilai adat serta syariat yang dijunjung masyarakat Aceh.
“Polisi hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban. Ketika aksi sudah mengarah pada tindakan anarkis dan merugikan kepentingan umum, aparat wajib bertindak sesuai aturan demi menjaga keamanan dan masa depan Aceh yang damai serta bermartabat,” demikian Om Sur.












