MITRAPOL.com, Padang Lawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas melalui Satres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH juga mengaku masih menyimpan barang yang diduga ganja di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AH dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja yang disimpan di dalam lemari rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 200 gram, 37 bungkus kecil ganja dengan berat bruto sekitar 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram, serta empat bungkus besar ganja dengan berat bruto sekitar 150 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai sebesar Rp124 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari terduga pelaku SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ferry menegaskan Polda Sumut akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungannya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kepolisian menegaskan bahwa status hukum para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












