Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Ungkap 123 Kasus 3C di Mei 2026, Polda Sumsel Amankan 137 Tersangka dan 331 Barang Bukti

Admin
×

Ungkap 123 Kasus 3C di Mei 2026, Polda Sumsel Amankan 137 Tersangka dan 331 Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ungkap 123 Kasus 3C di Mei 2026
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, didampingi jajaran Humas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran memimpin konferensi pers di Markas Polda Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2026)

MITRAPOL.COM, Palembang – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C sepanjang Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 137 tersangka serta menyita 331 barang bukti yang diduga berkaitan dengan berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2026), dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, didampingi jajaran Humas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran.

Menurut AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujarnya.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah hukum Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat dengan 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing delapan laporan polisi.

AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang berhasil diungkap merupakan aksi pembobolan rumah kosong maupun rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian khusus dari kepolisian.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus.

“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Sofwan menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengungkapkan sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya merupakan pelaku baru yang diduga terpengaruh atau terlibat bersama pelaku yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor untuk menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menitikberatkan pelayanan cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan melalui langkah kepolisian yang cepat, profesional, terukur, dan berkeadilan guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di Bumi Sriwijaya.