MITRAPOL.com, Timika – Aktivitas yang diduga praktik perjudian kupon angka di sejumlah wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut masih berlangsung secara terbuka di beberapa lokasi dan warga berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan MITRAPOL.com pada Sabtu (27/6/2026), terlihat sejumlah titik di Kota Timika digunakan menjadi lokasi penjualan kupon perjudian angka.
Hal tersebut juga disampaikan sejumlah warga yang mengaku merasa resah dengan aktivitas tersebut yang berlangsung di lingkungan mereka.
Sejumlah warga berharap APH dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.
Dari hasil penelusuran yang diperoleh MITRAPOL.com, terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan perjudian angka.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Saat ditemui awak media, Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat pihak-pihak yang terlibat maupun oknum yang menyalahgunakan kewenangan, seluruhnya perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap bentuk perjudian ditangani secara serius,” ujar Marianus. Minggu (28/6/2026).
Ia juga mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan perjudian apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, H. Muh Amin, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perjudian karena dinilai dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, dan berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya kriminalitas hingga persoalan ekonomi keluarga.
“Upaya pemberantasan perjudian merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga moralitas masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Selain penegakan hukum, Amin juga mendorong pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media daring.
Sebagai informasi, aparat kepolisian di Timika sebelumnya pernah melakukan penindakan terhadap kasus perjudian dan memproses sejumlah pelaku sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepolisian Resor Mimika terkait informasi dan perkembangan penanganan dugaan aktivitas perjudian tersebut.












