Nusantara

Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Kantor TA 2025 Dikdas Diknas Lamteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Admin
×

Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Kantor TA 2025 Dikdas Diknas Lamteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Kantor TA 2025 Dikdas Diknas Lamteng
Gambar ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Kegiatan

MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Dugaan praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat.

Kali ini, diduga terjadi di Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan kuat mengarah pada Oknum Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, (DS) selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama beberapa jajarannya.

Mereka disinyalir terlibat dalam praktik korupsi Dana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2025.

Rincian anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2025 yang terindikasi menjadi lahan korupsi meliputi: Pengadaan perlengkapan sekolah: Rp3.353.024.500, Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa: Rp252.982.000, Pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dasar: Rp537.319.700, Pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah: Rp275.372.450 dan Pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik: Rp12.038.322.600

Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi dari sejumlah narasumber, indikasi korupsi ini diduga dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya: penggelembungan anggaran (mark up), pelaporan fiktif pengadaan barang/jasa, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran, penyalahgunaan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, serta mark up Anggaran Biaya Operasional.

Praktik culas ini berakibat pada kebocoran APBD TA 2025 di Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Penyimpangan dana anggaran kegiatan kantor dan pemerintahan pada Tahun 2025 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah hingga miliar rupiah.

Saat di konfirmasi melalui melalu telepon/pesan Whatsapp di No 0812-7841-XXXX, Kabid Dikdas, Devira Santi, S.T., M.T., sampai berita ini ditayangkan belum ada respon

Terkait dugaan penyimpangan ini, masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, segera turun tangan.