Kemudian medianya, Dewan Pers agaknya ingin agar Perusahaan pers yang masuk golongan ini adalah mereka yang sudah terverifikasi, yang dianggap memiliki tata kelola baik, dikendalikan oleh wartawan yang kompeten, yang memisahkan redaksi dan bisnis, menerapkan gaji standar, dan memiliki rekam jejak jelas.
Kemudian Lembaga yang menjalankan proses pencatat berita yang diambil, menagih atas nama media, dan memberikan uang ke perusahaan media, semacam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam hal hak cipta lagu.
Lembaga ini harus memiliki sistem yang canggih agar bisa menjaring secara digital, mendata, dan mengkategorikan besaran biaya atas pengambilan dan penyebaran karya jurnalistik.
Di tingkat pusat harus dibentuk sebagai Lembaga tunggal yang menjalin perjanjian dengan platform digital, Perusahaan AI, dst sebagai perwakilan dari Lembaga di tingkat daerah yang melakukan kerjasama dengan media.
Sebab media yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan memahami hak dan kewajiban, antara lain soal kualitas karya jurnalistiknya, kontinuitas media dst.
Menjadi pertanyaan dalam diskusi waktu itu, apakah perusahaan media tertentu boleh bekerjasama langsung dengan platform digital seperti yang sudah terjadi selama ini? Apakah harus bergabung dengan Lembaga.
Di sini masih rancu karena kebanyakan Perusahaan media mainstream tidak akan rela menyerahkan kedaulatannya, tokoh selama ini mereka sudah mendapat banyak dari kerjasama langsung.
Di sini ada usulan agar Dewan Pers menggelar pertemuan dengan media besar dan menghasilkan semacam Piagam Palembang.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2010 bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, hampir seluruh jaringan media besar di Indonesia, memberikan kewenangan kepada Dewan Pers, untuk menerapkan standar kompetensi, uji kompetensi, agar ada standarisasi kompetensi wartawan di Indonesia dan ditaati pelaksanaannya.
Dari Piagam Palembang itu maka syarat Sertifkat Wartawan Utama untuk dapat menjadi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, dipatuhi perusahaan pers. Kalau tidak sesuai, makan Dewan Pers tidak akan memberikan Sertifikasi.
Saat ini sebagian besar media yang masih hidup di Indonesia berkelas UMKM, perusahaan kecil dengan modal kecil pula (sesuai aturan Dewan Pers bermodal minimal Rp 50 juta), dan manajemen yang sederhana.
Jumlah redaksi pun sedikit (di bawah 10) meski mungkin saja ada wartawan lepas di berbagai provinsi dan kabupaten.
Bagaimana dengan mereka ini? Tentu sulit baagi mereka untuk nego langsung dengan platforum digila media besar. Mengerti teknis dan skema perjanjian bisnis saja mungkin tidak.












