Opini

Catatan Hendry Ch Bangun: Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Madalin
×

Catatan Hendry Ch Bangun: Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Sebarkan artikel ini
Hendry Ch Bangun menyampaikan pandangan mengenai amandemen UU Hak Cipta yang diharapkan membuka peluang royalti bagi karya jurnalistik dan memperkuat kemandirian pers Indonesia.
Hendry Ch Bangun, mengulas peluang amandemen UU Hak Cipta yang diharapkan menghadirkan mekanisme royalti bagi karya jurnalistik sebagai sumber pendapatan baru perusahaan media dan langkah menuju kemandirian pers Indonesia. (Foto: Istimewa)

Di sini ada solusi, mereka diusulkan bergabung, di bawah komando organisasi perusahaan media, seperti AMSI, JMSI, SMSI, lalu masuk ke dalam lembaga tingkat provinsi, yang menginduk ke Lembaga tingkat nasional. Dengan demikian aspirasi mereka tertampung.

Karena berada di daerah pula, maka media UMKM dapat berkomunikasi dengan mudah, dan bisa menyampaikan gagasan, dan bahkan complain, serta mendapat Gambaran umum tentang skema kerjasama dengan platform global.

Nah, pendapatan inilah, yang menurut Dewan Pers, akan menjadi pelipur lara bagi Perusahaan media agar dapat sedikit bernafas. Ada darah segar.

Kalau kita lihat tadi, ada beberapa persyaratan yang menurut saya, cukup berat dijalankan media UMKM. Apalagi bagi media yang ketika didirikan tanpa perencanaan bisnis yang baik, dikelola seadanya, dan kurang peduli pada kode etik jurnalisik.

Tentu saja kepala kita dipenuhi mimpi indah dan berharap setelah kegagalan Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), yang semula dimaksudkan memberi insentif kepada perusahaan media.

Ya, KTP2JB, tidak punya kewenangan hukum sama sekali untuk menekan platform global untuk memberi kontribusi langsung, hanya berupa imbauan. Karena bentukan Dewan Pers maka ujung-ujungnya seperti Peraturan Dewan Pers, yang kalau tidak dipatuhi pun saksinya berupa teguran dll.

Sedangkan kalau dilandasi UU Hak Cipta, maka ada daya paksa yang harus dijalankan, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi dan hukuman.

Tetapi perjalanan masih sangat panjang. Kalau Kementeri Hukum sebagai inisiator amandemen UU Hak Cipta aktif melakukan lobi, bisa jadi perubahan dilakukan pada tahun ini. Khususnya juga apabila masyarakat pers gencar menunjukkan dukungan baik dari sisi pemberitaan, maupun lobi ke parlemen.

Tetapi kita tahu sendiri, di Indonesia sesuatu yang sudah di depan mata pun dapat hilang sekejap. Diundur ke tahun berikutnya. Perjalanan masih panjangg.

Kalaupun bisa dibahas di DPR, maka masyarakat pers harus hati-hati agar isinya betul-betul sesuai dengan aspirasi yang sudah dirumuskan dalam bentuk draft. Jangan sampai pasal-pasal atau ayat yang sudah diperjuangkan, mendadak hilang dalam rumusan final di siding DPR.

Kita harus ingat bagaimana hilangnya “ayat tembakau” yang bikin heboh tetapi terjadi dan masyarakat tidak bisa apa-apa. Entah itu nanti tentang Skema Kerjasama, bentuk Lembaga di pusat dan daerah, proses bisnis dengan platform global, dsb.

Menjadikan amandemen UU Hak Cipta yang sesuai harapan masyarakat pers mendapat tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam adalah kekompakan perusahaan pers agar satu suara demi kepentingan nasional, dari luar adalah lobi tingkat tinggi dari swasta ke unsur pemerintah dan parlemen agar UU nanti tidak merugikan khususnya swasta yang selama ini sudah menggaruk banyak uang dari bumi Indonesia.

Jadi? Marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Agar pers kita selamat dan bisa hidup layak untuk menjalankan tugas dan fungsinya, untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Wallahu a’lam bhisawab.